Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru mengetahui melalui media massa mengenai larangan untuk ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal ini diungkapkan oleh Anna Hasbi, juru bicara Yaqut. Anna menyatakan bahwa Yaqut dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum yang berlangsung. Sebagai masyarakat yang menghormati hukum, Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Yaqut berharap bahwa semua pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan sedang berjalan dan pihak yang bertanggung jawab akan dicari. Berdasarkan perhitungan awal KPK, diperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menghitung jumlah pasti kerugian negara. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Yaqut sendiri menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK.
Eks Menag Yaqut Ungkap Penyesalan Setelah Dilarang KPK Berpergian

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…