Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih dalam proses mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari 16 prajurit lain yang masih dalam pemeriksaan. Prada Lucky adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang tewas akibat penyiksaan di dalam asrama batalyon. Jenazahnya telah dimakamkan dengan upacara kemiliteran setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari. Selanjutnya perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan.
4 Pratu TNI Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…