Berita  

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel berinisial MN (64) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun, yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, MN diduga melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali antara bulan Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di pesantren yang dikelola oleh MN.

Menurut penyelidikan sementara, kasus ini pertama kali terjadi ketika korban sedang mencuci piring di rumah MN. MN juga diduga melakukan tindakan asusila ketika korban menonton televisi dan perbuatan terakhir diduga terjadi pada tahun 2022. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke polisi setelah terungkap. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat tindakan asusila terhadap korban.

MN telah ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Mengingat MN merupakan orang tua/wali dari korban, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Polisi meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila ada kemungkinan korban lain yang belum berani melaporkan kasus serupa. Hal ini karena kasus ini menyangkut masa depan anak-anak dan keamanan mereka di lingkungan pesantren. Keberanian dalam memberikan informasi akan membantu proses hukum dan mencegah tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Source link