Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar. Mereka adalah Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 berinisial S, Sekda Aceh Jaya berinisial TR, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan analisis lahan. Kasus ini dimulai saat KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas 1.536 hektar pada 2019 hingga 2021. Proposal tersebut diverifikasi dan direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya sehingga dana Rp38,4 miliar cair dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, hasil analisis citra satelit dan drone menunjukkan sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang masih di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi. Dalam kasus ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekda & Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…