Sejumlah warga dan pengurus wilayah di Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY mengaku tidak pernah curiga terhadap aktivitas di sebuah bangunan kontrakan yang diduga digunakan untuk judi online. Bangunan berdinding triplek itu berlokasi di Jalan Dahlia, RT 11, Plumbon, Banguntapan, dengan luas sekitar 3×3 meter dan terletak di sebuah gang sempit di samping gudang. Meskipun bangunan terlihat sepi dengan pintu berwarna oranye bertuliskan ‘staff only’, warga sekitar, seperti Rudy, yang tinggal di rumah kost di seberang gudang mengaku tidak menyadari keberadaan markas judi online ini sebelum diwawancara oleh wartawan.
Kebanyakan warga di sekitar bangunan juga baru mengetahui aktivitas judi online setelah berita tersebut viral melalui media. Ketua RT 11, Sutrisno, mengaku baru mendapat informasi dari seorang warga tentang penggerebekan polisi terhadap bangunan tersebut yang sebelumnya dianggap hanya sebagai kantor cabang layanan ojek online. Selama menjadi ketua RT, tak ada satu pun keluhan dari warga terkait kegiatan mencurigakan di bangunan tersebut. Meskipun Polda DIY menyebut kasus ini berawal dari laporan masyarakat, Sutrisno heran karena warga sekitar tidak pernah mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Kasus penggerebekan lima pelaku judi online di Banguntapan viral di media sosial, dan masyarakat bertanya-tanya siapa pelapor dalam kasus ini. Namun, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa penindakan didasarkan pada laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan pelaku judi online. Kelima pelaku tertangkap basah dalam praktik judol yang dilakukan dengan mengelabui sistem promo situs judol. Proses penindakan dipastikan masuk tahap penyidikan sebagai bagian dari komitmen Polda DIY melawan perjudian dan tindak pidana daring.
Meskipun spekulasi tentang keberadaan bandar dalam kasus ini beredar di media sosial, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa penindakan terhadap kelima pelaku didasari laporan masyarakat bukan bandar. Polisi tidak terlibat dalam kerjasama dengan bandar judi online dan tak memiliki informasi terkait dugaan kerugian bandar dalam kasus tersebut. Asumsi yang berkembang di media sosial disebut hanya sebagai opini yang belum dikonfirmasi secara resmi.