Klarifikasi KPK: Eks Menag Yaqut Hadiri Penyelidikan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (7/8). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan dua minggu sebelumnya dan diyakini telah diterima oleh yang bersangkutan. KPK meyakini bahwa Yaqut Cholil Qoumas akan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan korupsi kuota haji.
Asep menegaskan bahwa penyelidikan akan memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk haji tahun 2024 setelah pertemuan bilateral antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023. Proses penyelidikan akan membahas lebih lanjut mengenai keteraturan penggunaan kuota haji dan pembagian antara haji reguler dan khusus sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Source link