Berita  

Pengamanan Rumah Jaksa: Panduan Berdasarkan Perpres

Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa tugas pengamanan rumah jaksa merupakan kewajiban TNI sesuai dengan Perpres. Menurut Kristomei, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang masih berlaku, telah mengatur tugas TNI dalam menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

Kristomei menegaskan bahwa dalam peraturan tersebut, TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia menegaskan bahwa TNI menghormati supremasi hukum serta tugas dan kewenangan institusi lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait kabar tentang upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait penggeledahan tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa penebalan personel TNI yang menjaga rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam MoU antara TNI dan Kejagung, serta diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Anang menekankan bahwa pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini merupakan hal yang biasa dan telah dilakukan sejak dulu oleh TNI. Masalah pengamanan ini juga sudah diatur dalam Perpres tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, yang menunjukkan pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

Source link