Pada hari Selasa, Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Indra Septiarman, yang dikenal sebagai In Dragon, atas pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap NKS, seorang penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada bulan September 2024. Hakim Ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan, termasuk barang bukti dan keterangan saksi. Terdakwa sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencabulan anak dan narkoba, dan saat ini mengajukan banding untuk mencari keringanan hukuman. Meskipun kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan pembunuhan berencana, jaksa penuntut umum menyambut positif vonis tersebut dan menganggapnya sesuai dengan tuntutan yang dibacakan. Meski terdakwa memiliki hak untuk banding, JPU mempertimbangkan tindakan selanjutnya terkait putusan tersebut.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Pariaman: Vonis Mati

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…