Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi. Aksi pengamanan dilakukan saat patroli keamanan di Zona Bakamla Barat, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kapal KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini berlayar dari Batam menuju Kuala Tungka. Saat diperiksa, kapal membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dokumen muatan, karantina, atau perpajakan yang lengkap. Awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi. Saat ini, KM Sinar Bahtera telah diawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Bakamla Menangkap Kapal Angkut Bawang Merah Ilegal di Kepri

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…