Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif Demi Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dikatakan bijak dalam kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan yang terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menekankan bahwa tindakan Presiden Prabowo ini merupakan upaya untuk merespons sinyal kuat yang mendorong rekonsiliasi bangsa menjelang perayaan proklamasi kemerdekaan yang ke-80. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga kerukunan masyarakat dan menghentikan upaya pemecahan diri yang dilakukan oleh sebagian pihak. Dengan ini, Fahri optimis bahwa langkah-langkah tersebut adalah bagian dari ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Selengkapnya bisa dilihat di link berikut.

Source link