Polresta Tangerang berhasil menangkap Ketua RW dan Ketua RT terkait kasus pemerasan terhadap pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi pemerasan ini dimulai ketika pemborong ingin berkoordinasi dengan ketua lingkungan tempat proyek berlangsung. Namun, kedua tersangka meminta uang sejumlah Rp35 juta kepada korban. Setelah negosiasi, korban menyanggupi membayar Rp15 juta, namun Ketua RT dan Ketua RW menolak dan meminta Rp30 juta sambil mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polresta Tangerang telah membentuk Tim Patroli Sigap untuk memberantas premanisme dan selalu siap mengantisipasi serta menindak aksi-aksi premanisme demi mendorong investasi dan pembangunan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme kepada kepolisian.
Polisi Tangkap Ketua RT & RW Tangerang atas Dugaan Korupsi Proyek SMP

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…