Berita  

Polisi Selamatkan Bayi Korban Perdagangan ke Singapura

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan pelaku kasus penjualan bayi ke Singapura. Tindakan ini dilakukan untuk menindak pelaku perdagangan bayi yang merugikan korban tanpa belas kasihan. Pelaku yang berhasil ditangkap juga berhasil menyelamatkan bayi yang diduga menjadi korban perdagangan.

Polda Jabar belum memberikan rincian mengenai jumlah orang yang diamankan serta jumlah bayi yang diselamatkan. Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses perdagangan bayi ini. Selain itu, masih ada beberapa tersangka lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian polisi.

Kepolisian memberlakukan undang-undang perlindungan anak terhadap para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penjualan bayi dan pemalsuan surat. Motif pelaku dalam tindakan ini adalah masalah ekonomi, dan mereka telah melakukan perdagangan lebih dari 25 bayi sejak tahun 2023 dengan cara merekrut bayi sejak dalam kandungan. Para tersangka akan segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link