Pemerintah Dukung Paulus Tannos Sukerala Pulang ke RI Tanpa Ekstradisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, bisa sukarela menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia tanpa menunggu hasil sidang ekstradisi di Singapura. Menyatakan harapannya di BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7), Supratman mengungkapkan bahwa kasus Paulus Tannos masih dalam proses persidangan atas gugatan ekstradisi. Pemerintah saat ini fokus memenuhi kebutuhan dokumen yang diminta lembaga antikorupsi Singapura untuk menghadapi gugatan. Proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses. Pengadilan Singapura juga tengah menggelar sidang ekstradisi terhadap Tannos, di mana Kejaksaan Singapura akan mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi. Jika Pengadilan memutuskan bahwa Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap ditahan hingga penyerahan kepada Pemerintah RI. Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan. Jika tidak mengajukan banding, Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan.

Source link