Enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari keenam tersangka, empat di antaranya telah dibawa dan ditahan di sel Polda Jabar, sedangkan dua tersangka lainnya masih berada di Pontianak. Selain menangkap tersangka baru, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain yang akan dikirimkan ke Singapura. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa keenam tersangka yang ditangkap baru bukan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya. Mereka adalah bagian dari jaringan 14 pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Polda Jabar.
Surawan juga mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, polisi berhasil menyita beberapa dokumen penting, termasuk dokumen pendukung untuk proses pengadopsian bayi dari Indonesia ke Singapura. Dua bayi yang berhasil diselamatkan dipastikan memiliki usia satu tahun dan enam bulan serta merupakan perempuan. Kedua bayi ini akan diberangkatkan setelah proses pemeriksaan kesehatan dan penelusuran asal usul mereka. Tersangka tersebut diyakini memiliki peran sebagai pengasuh dan orang tua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi lanjutan terkait kasus perdagangan bayi yang semakin marak terjadi.












