Berita  

YLBHI Serahkan Naskah Tandingan RKUHAP Komisi III DPR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempresentasikan rumusan yang berisi poin-poin masalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada rapat di Komisi III DPR. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, mengungkapkan kekhawatiran publik terhadap draf terbaru RKUHAP yang disusun oleh DPR dan pemerintah. YLBHI menyoroti 25 masalah dalam naskah RKUHAP yang terbagi dalam lima klaster, termasuk terkait dengan pencegahan penyiksaan, keadilan restoratif, dan praperadilan.

Selain mengidentifikasi poin-poin bermasalah, YLBHI juga menyampaikan naskah alternatif dari pemerintah dan DPR. Isnur menegaskan bahwa YLBHI akan terus memantau proses pembahasan RKUHAP di DPR. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, menjamin bahwa proses pembahasan RKUHAP masih memiliki waktu yang cukup. Belum dapat dipastikan apakah revisi RKUHAP tersebut akan disahkan pada masa sidang berikutnya. Semua langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan YLBHI dalam mengawal penyusunan RKUHAP.

Source link