Berita  

Ekstradisi Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan: Ada di LN

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan ekstradisi untuk Staf Khusus (Stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang dikenal dengan nama Jurist Tan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Meskipun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, belum mengungkapkan negara tujuan dari permintaan ekstradisi tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyatakan bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia.

Menurut Febrie Adriansyah, Jurist Tan berada di luar negeri dan tinggal bersama suaminya, namun pihak Kejagung masih terus melakukan penelusuran. Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022 tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Selama periode tersebut, Kemendikbud melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, khususnya untuk sekolah di daerah 3T.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim atau Jurist Tan, serta mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun akibat dari penyelewengan dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chromebook dinilai tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link