Koalisi masyarakat sipil di sektor lingkungan menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dianggap memiliki beberapa substansi yang berpotensi berbahaya. Mereka mendesak agar pembahasan RKUHAP dihentikan karena dinilai tidak berkontribusi pada reformasi hukum, malah memperkuat impunitas serta melemahkan hak tersangka dan terdakwa. Organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Pusaka, dan Walhi, turut mengekspresikan penolakan terhadap substansi RKUHAP yang dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan hukum. Mereka membawa beberapa catatan terhadap substansi RKUHAP, antara lain terkait penanganan terhadap korporasi sebagai pelaku kerusakan lingkungan, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, independensi penyidik sektoral, serta perlindungan terhadap masyarakat adat. Koalisi menilai RKUHAP masih belum memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan perlu disertai mekanisme perlindungan bagi pembela lingkungan, masyarakat adat, dan kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana.
Potensi Ancaman RKUHAP: Koalisi Lingkungan Menolak Substansi

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…