Berita  

Potensi Ancaman RKUHAP: Koalisi Lingkungan Menolak Substansi

Koalisi masyarakat sipil di sektor lingkungan menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dianggap memiliki beberapa substansi yang berpotensi berbahaya. Mereka mendesak agar pembahasan RKUHAP dihentikan karena dinilai tidak berkontribusi pada reformasi hukum, malah memperkuat impunitas serta melemahkan hak tersangka dan terdakwa. Organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Pusaka, dan Walhi, turut mengekspresikan penolakan terhadap substansi RKUHAP yang dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan hukum. Mereka membawa beberapa catatan terhadap substansi RKUHAP, antara lain terkait penanganan terhadap korporasi sebagai pelaku kerusakan lingkungan, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, independensi penyidik sektoral, serta perlindungan terhadap masyarakat adat. Koalisi menilai RKUHAP masih belum memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan perlu disertai mekanisme perlindungan bagi pembela lingkungan, masyarakat adat, dan kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana.

Source link