Pasir di Pulau Citlim: Aktivitas Tambang Pasir Dihentikan oleh KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP telah menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (19/7). Hal ini dilakukan karena pelaku usaha pertambangan tidak memiliki izin ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil kawasan sekitarnya, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 tahun 2024. “Kita saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim,” kata Ditjen PSDKP Ipunk Nugroho.

Pulau Citlim merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 2.200 hektar sehingga pelaku usaha pertambangan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Selama aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, KKP juga mendapat pengaduan dari masyarakat pesisir terutama para nelayan, karena aktivitas pencucian pasir mengalir ke laut sehingga merusak terumbu karang.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran setelah penghentian aktivitas pertambangan, petugas KKP akan melakukan pemantauan melalui satelit dan meminta Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) di Desa Buluh Patah untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan pasca penghentian. Sementara masalah kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang masih dalam penyelidikan oleh pihak KKP termasuk denda dan sanksi administrasi lainnya.

Direktur PT Jeni Prima Sukses, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2019. Meskipun telah mengurus izin secara online melalui OSS, namun mereka mendapat penolakan dua kali. Dia berencana untuk terus berkoordinasi dengan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP untuk menyelesaikan perizinan dengan lebih intensif.

Perusahaan ini juga membantah bahwa pasir hasil tambang di Pulau Citlim diekspor ke Singapura. Mereka mengklaim pasir tersebut hanya dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang. Seluruh proses penghentian aktivitas pertambangan pasir di Pulau Citlim dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dengan harapan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.

Source link