Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar keberadaan bos minyak Riza Chalid yang dibantah oleh Pemerintah Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi dari otoritas Singapura yang membantu dalam memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di negara tersebut. Sebagai langkah lanjutan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan melakukan pencarian di negara lain untuk menemukan keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kejagung juga menyatakan keterbukaan mereka untuk menerima informasi terkait dengan keberadaan Riza Chalid dan berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan resmi menyebut bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura dan siap memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia. Ada 18 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Mohammad Riza Chalid, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza. Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus berusaha dalam penanganan kasus korupsi ini untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan keberlangsungan tata kelola minyak dan gas di Indonesia. Semua pihak diminta untuk memberikan kerjasama dalam mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat.