Maraknya praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat. Pinjaman online atau pinjol seharusnya disediakan oleh entitas yang memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK. Akan tetapi, banyak entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin, mengeksploitasi kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman mudah cair tanpa perhatian pada aspek legalitas. Akibatnya, banyak debitur terjerat bunga tinggi, penyalahgunaan data, dan penagihan intimidatif.
Satgas Pasti mencatat bahwa sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir hingga Juni 2025 untuk melindungi masyarakat. Beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang diblokir antara lain KTA Kilat, Dinaran Rupiah, Uang Kilat, RajaUang, dan masih banyak lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal harus berbadan hukum PT, memiliki modal minimal Rp25 miliar, dan terdaftar secara resmi di OJK.
Masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau kontak langsung ke OJK 157. Langkah ini penting untuk mencegah risiko terjebak dalam pinjaman ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan psikologis. Jadi, selalu waspada sebelum menggunakan layanan pinjaman online dan pastikan untuk memeriksa legalitasnya secara menyeluruh sebelum melanjutkan proses pengajuan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjaga keuangan dan data pribadi Anda.