Berita  

Kepala BNN Melarang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan larangan bagi anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Menurut Marthinus, Undang-undang Narkotika menetapkan bahwa pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman pidana. Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Marthinus menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum terkait perlakuan terhadap pengguna narkoba.

Oleh karena itu, Marthinus mengajak masyarakat untuk melaporkan keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ke Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL). Ia juga menekankan bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan tanpa melibatkan proses hukum penegakan. Marthinus memandang pengguna narkoba sebagai korban dari bandar narkoba dan menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi.

Dalam konteks pengguna narkoba di Indonesia, Marthinus menyampaikan bahwa asesmen terhadap jumlah narkoba yang dipegang seseorang harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan. Asesmen tidak hanya berdasarkan jumlah narkoba yang ditemukan, tetapi juga mempertimbangkan informasi intelijen lainnya. Marthinus juga memberikan contoh kasus Fariz RM yang mengalami ketergantungan pada narkoba dan perlunya pendekatan rehabilitasi yang tepat.

Marthinus menekankan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan solusi yang lebih efektif daripada menjatuhkan hukuman pidana kepada pengguna narkoba. Dengan demikian, peran BNN dalam memahami dan mengimplementasikan aturan terkait penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Source link