Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Keempat tersangka tersebut adalah MUL, SW, IBAM, dan JS. IBAM merupakan Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020. SW adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran. Selain itu, MUL adalah Direktur SMP dan JT adalah staf khusus menteri. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi menggunakan Chromebook OS.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, perbuatan para tersangka ini bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,980 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat untuk pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan, meskipun uji coba telah menunjukkan ketidakefektifan penggunaan Chromebook. Hal ini menggambarkan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diselidiki oleh Kejagung.