Sebuah guru honorer asal Bengkulu dengan inisial R mengungkapkan nasibnya di hadapan anggota Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. R telah bekerja sebagai guru honorer selama tujuh tahun dengan kategori R4 dan hanya menerima gaji sekitar Rp540 ribu per bulan. Kategori R4 merupakan klasifikasi guru honorer yang digunakan dalam Data Pokok Guru (Dapodik) namun belum termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). R merasa terhalang dalam meningkatkan karirnya karena kategori R4 berada dalam prioritas terakhir dalam rekrutmen ASN PPPK. Hal ini membuatnya merasa terbengkalai dan meminta bantuan dari Komisi X DPR RI untuk tetap mempertimbangkan guru honorer dalam kategori yang sama. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati yang memimpin rapat menjamin akan menampung keluhan tersebut, mengingat bahwa MY Esti juga pernah menjadi guru honorer dan memahami situasinya.
Guru Honorer Berharap Diangkat PPPK Setelah Menangis di DPR

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…