Pemerintah Kota Malang masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg. Pemerintah Jawa Timur sedang menyusun aturan baku terkait penggunaan sound horeg sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait gangguan pendengaran akibat audio yang berlebihan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah menyampaikan mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan sedang menunggu tindak lanjut dari tingkat provinsi. Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg dianggap haram jika mengganggu orang lain berdasarkan pertimbangan illa idza.
Untuk melindungi pendengaran manusia, WHO merekomendasikan agar paparan suara tidak melebihi 70 desibel untuk aktivitas sehari-hari, karena paparan di atas 85 desibel selama lebih dari 8 jam dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Suara bising dari berbagai sumber seperti lalu lintas, industri, dan musik dengan volume tinggi dari earphone dapat merusak sel-sel rambut halus dalam telinga, yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Dampak dari paparan suara keras dapat juga menyebabkan gangguan tidur, penurunan konsentrasi, dan bahkan masalah kesehatan jangka panjang seperti kematian sel saraf pendengaran, tinnitus (telinga berdenging), dan penurunan fungsi kognitif, terutama pada anak dan remaja. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan lingkungan suara di sekitar kita demi melindungi kesehatan pendengaran.
Gangguan Pendengaran dan Risiko Terpapar Suara Keras: Penjelasan dan Solusinya
