Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menggambarkan persidangan sebagai medan perang di mana berbagai pihak seperti jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, dan ahli terlibat dalam pertarungan hukum. Dalam pandangannya, semua pihak yang terlibat dalam persidangan berharap untuk memenangkan kasus mereka. Namun, Tom berharap bahwa majelis hakim sebagai pengadil dapat membuat putusan yang didasarkan pada bukti-bukti yang diungkapkan selama persidangan.
Sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom menyatakan bahwa saatnya untuk mengambil jeda dalam persidangan agar udara kembali jernih dan suasana hening. Ia meyakini bahwa selama menjabat, tindakannya terkait impor gula tidak salah, dan ia menunjukkan beberapa fakta persidangan yang mendukung keyakinannya. Dalam duplik yang berjudul “Tetap Manusia”, Tom memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tom Lembong dihadapkan pada tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda besar karena diyakini telah merugikan keuangan negara dalam kegiatan impor gula semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tom berharap agar hakim mempertimbangkan kasusnya dengan pikiran yang tenang dan berlandaskan keadilan.