Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan salah satu persyaratan kelulusan siswa, yaitu dengan membaca minimal 20 buku. Persyaratan ini berlaku untuk setiap siswa SMA dan SMK di wilayah Sulbar. Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada 5 Juli 2025 dengan nomor SE 000.4.14.1/174//11/2025, ditujukan kepada kepala daerah, perangkat wilayah, dan lembaga vertikal di Sulbar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan budaya literasi di daerah tersebut.
Suhardi Duka menyatakan bahwa persyaratan tersebut merupakan bagian dari pembinaan literasi dan merupakan upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literasi sebagai pondasi pembangunan wilayah yang maju dan sejahtera. Para siswa diminta untuk membaca buku yang mengisahkan kepahlawanan perempuan asal Sulbar, seperti Andi Depu Maraddia Balanipa atau Ibu Agung, serta mantan Jaksa Agung RI, Baharuddin Lopa. Selain itu, lembaga pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten kota diminta untuk menyediakan perpustakaan mini sebagai sarana bagi budaya literasi.
Instruksi juga diberikan kepada sekolah di berbagai tingkatan untuk mengatur jadwal kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali dalam seminggu bagi para siswa. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan setiap sekolah memiliki perpustakaan yang memadai dengan koleksi buku yang beragam. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi dan meningkatkan pemahaman terhadap sejarah dan kearifan lokal di kalangan generasi muda Sulbar.