Diplomat adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang bertugas menjalin hubungan diplomatik antara kedua negara. Mereka bekerja untuk mempromosikan kepentingan nasional asalnya dan memperkuat hubungan antar negara di berbagai forum internasional. Di Indonesia, karier diplomat diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik. Gelar diplomatik diberikan kepada pejabat karier dan nonkarier berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga jenis gelar diplomatik, yaitu efektif, lokal, dan tituler, dengan jenjang karier mulai dari Atase hingga Duta Besar. Setiap jenjang memiliki kualifikasi dan tugas yang berbeda, sesuai dengan kedudukan dan kebutuhan jabatan. Dengan demikian, profesi diplomat merupakan pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi yang sesuai dan memiliki peran yang penting dalam menjaga hubungan diplomatik antara negara.
Jenjang Karier Diplomat Kemenlu: Panduan Karir dan Peluang Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Infeksi cacing usus atau cacingan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di banyak negara, termasuk Indonesia….

GERD atau Gastroesophageal Reflux Disease adalah kondisi yang sering dialami oleh penderita maag parah. Dalam…

Asam lambung naik, atau yang dikenal sebagai GERD (Gastroesophageal Reflux Disease), adalah kondisi yang menyebabkan…

Jalan kaki adalah salah satu aktivitas fisik yang mudah dilakukan dan memiliki banyak manfaat, termasuk…

Kasus cacingan di Indonesia yang sering dianggap remeh oleh masyarakat telah menjadi sorotan Direktur Pascasarjana…