Berita  

Analisis Kasus Perintangan pada Hasto Mestinya Gugur

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Ronny menegaskan bahwa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak dilakukan audit forensik. Menurut Ronny, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, dan atas dasar ini dia menilai kasus tersebut seharusnya gugur. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ronny juga menyampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik dan KPK tidak dapat menjawab apakah CDR tersebut diforensik atau tidak. Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Source link