Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Ronny menegaskan bahwa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak dilakukan audit forensik. Menurut Ronny, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, dan atas dasar ini dia menilai kasus tersebut seharusnya gugur. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ronny juga menyampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik dan KPK tidak dapat menjawab apakah CDR tersebut diforensik atau tidak. Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Analisis Kasus Perintangan pada Hasto Mestinya Gugur

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…