RUU KUHAP DPR Target Rampung September: Langkah Menuju Perubahan Hukum

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan selesai pada bulan September 2025. Salah satu hal penting dalam pembahasan RUU ini adalah upaya untuk memperkuat posisi dan perlindungan hukum bagi advokat. Cucun menyampaikan bahwa RUU KUHAP sedang difokuskan pada hak-hak advokat untuk memastikan bahwa mereka dilindungi secara adekuat selama proses hukum. Ia menggarisbawahi pentingnya advokat bersikap aktif dalam berbagai tahapan pemeriksaan dan proses peradilan pidana.

DPR juga membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan para pakar hukum dalam pembahasan RUU KUHAP ini untuk menghindari sengketa hukum di masa depan. Cucun menegaskan bahwa advokat akan diberikan hak untuk menyampaikan pendapat secara aktif dan mengajukan keberatan dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar peran advokat dalam proses hukum benar-benar tercermin dengan baik.

Selain itu, Cucun juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas mereka dengan itikad baik. Kabar baiknya, isu penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP ini dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah. Hal ini merespons kekhawatiran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Keseluruhan, revisi RUU KUHAP ini akan memberikan perlindungan dan memperkuat posisi advokat dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Source link