Berita  

Penerima Bansos Main Judi Online: Diancam Sanksi Hukuman

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa pengurangan atau penghapusan bantuan sosial kepada individu atau keluarga penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya keterlibatan penerima bansos dalam judi online.

Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan yang disampaikan oleh PPATK. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang didapati menggunakan bantuan sosial untuk berjudi online akan dikenakan sanksi. Sebelumnya, PPATK telah mengidentifikasi ratusan keluarga penerima bansos yang terlibat dalam pendanaan terorisme dan aktivitas judi online.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa lebih dari 100 penerima bansos terlibat dalam pendanaan terorisme, sementara 571 ribu penerima bansos terlibat dalam judi online. Selain itu, transaksi judi online di kalangan penerima bansos mencapai Rp957 miliar. Upaya pemerintah untuk memberlakukan sanksi kepada penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tersebut.

Source link