RUU KUHAP: Penyadapan, UU Khusus, dan Implikasinya

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah memastikan bahwa aturan terkait penyadapan oleh aparat tidak akan dimasukkan dalam revisi RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan diatur dalam undang-undang terpisah dan akan melibatkan proses perdebatan publik. Meskipun demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum mengungkap detail rencana pembahasan RUU tersebut dimulai.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya telah mengajukan permintaan agar wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum dihapus dalam RUU KUHAP. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR. Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, mengungkapkan kekhawatiran bahwa penyadapan seringkali disalahgunakan oleh penyidik dan harus dihilangkan dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik.

Dengan demikian, pembahasan tentang aturan penyadapan akan dipisahkan dari RUU KUHAP dan akan melibatkan partisipasi publik. Meskipun belum ada detail rencana pembahasannya, hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani isu sensitif ini sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Source link