Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, tersangka utama Alfian Nasution terlibat dalam proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan memberlakukan harga tinggi di kontrak pengadaan. Selain itu, Alfian juga melakukan negosiasi harga sewa yang mahal dan penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum.
Bersama dengan Alfian, tersangka Hanung Budya juga terlibat dalam proses penunjukan langsung kerjasama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum. Selain itu, tersangka Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi terlibat dalam pengadaan minyak mentah yang melibatkan supplier yang tidak memenuhi syarat, sementara tersangka Arif Sukmara turut serta dalam peningkatan nilai sewa kapal secara tidak sah.
Peran tersangka lainnya termasuk Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, dan Muhammad Riza Chalid dalam berbagai tindakan melawan hukum terkait pengadaan produk minyak dan kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak. Dengan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 18 tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan dan Yoki Firnandi, atas kasus korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan minyak dan minyak mentah. Bersama-sama, para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skala yang besar. Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejagung untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di Indonesia.