Berita  

Pelajaran Penting: Polisi Ungkap Pencurian Data Kurir untuk Penipuan COD

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini terkait dengan penipuan menggunakan modus pengiriman barang dan pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) yang terjadi antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, di mana satu di antaranya masih buron.

Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah T di Bandung dan MFB di Cirebon. Kasus ini bermula dari informasi komplain pelanggan terkait pembelian barang secara online melalui aplikasi media sosial Tiktok dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi Ninja Xpress dan pembayaran COD. Hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di Bandung yang membuka data pelanggan yang seharusnya terlindungi.

Data pelanggan yang dicuri kemudian dijual kepada pihak luar dan digunakan untuk penipuan COD. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan dalam transaksi online untuk mencegah penyalahgunaan dan penipuan.

Source link