Berita  

Analisis Ketidaksesuaian Beberapa Pasal RUU KUHAP dengan UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak sejalan dengan UU KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pakar hukum untuk membahas implikasi RUU KUHAP, terutama terkait pasal-pasal yang tidak sinkron dengan UU KPK.

KPK menyelenggarakan FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi RUU KUHAP yang tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019. Meskipun detail pasal-pasal yang tidak sejalan belum dijelaskan, namun para ahli hukum yang hadir di FGD mendukung adanya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa masukan dari para ahli hukum tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam melakukan pembahasan internal. Kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. RUU KUHAP merupakan prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini dan ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan selesai sebelum tahun 2026.

Source link