Berita  

Pledoi Sekjen PDIP Hasto dalam Kasus Suap: AI dan Hari Ini

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menyampaikan nota pembelaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Kamis (10/7) hari ini. Nota pembelaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli, Hasto mengakui akan menyusun nota pembelaan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) setelah mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

Hasto menegaskan bahwa pleidoinya akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggabungkan teknologi AI dengan fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai moralitas hukum. Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Upaya yang dilakukan untuk memasukkan Harun Masiku ke Senayan sebagai gantinya gagal, dan KPU akhirnya melantik Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Source link