Berita  

RKUHAP Terbaru: 334 Pasal & 10 Substansi Perubahan

Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengungkapkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terdiri dari 334 Pasal dan 10 substansi perubahan. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan hal ini dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR. Tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat supremasi hukum dalam melindungi hak-hak para tersangka, terdakwa, terpidana, maupun saksi.

Eddy berharap bahwa revisi ini dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi. Revisi ini terdiri dari 10 substansi perubahan, di antaranya adalah penyesuaian dengan nilai-nilai baru seperti restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Selain itu, terdapat penguatan hak tersangka, terdakwa korban, dan saksi, perbaikan pengaturan terkait mekanisme upaya paksa, perlindungan hak perempuan, disabilitas, dan kaum lanjut usia, serta pengaturan tentang asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.

Rapat perdana pembahasan RKUHAP tidak hanya membahas revisi, tetapi juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melaksanakan pembahasan RKUHAP. Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, ditunjuk sebagai Ketua Panja dan didampingi oleh empat pimpinan lain serta anggota dari berbagai fraksi di DPR. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.

Source link