Nany Wijaya dan Dahlan Iskan diduga terlibat dalam kasus penggelepan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik seharusnya memberitahukan status tersangka kepada pihak terlapor.
Kliennya dilaporkan oleh Jawa Pos terkait dengan penggelapan jabatan, namun laporan itu hanya mencantumkan Nany Wijaya dan kawan-kawan tanpa menyebut nama Dahlan Iskan. Pihak hukum akan mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi mengenai status klien mereka.
Meskipun Dahlan pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi, kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka. Penetapan tersangka Dahlan dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penyidik juga akan memanggil kedua tersangka ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan pencucian uang. Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan hasil laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap. Meskipun belum dikonfirmasi secara resmi, Polda Jatim akan mencari informasi terkait perkara tersebut.