Berita  

Pelempar Batu KA Sancaka Masih Diburu Polisi: Berita Terbaru

Polres Klaten Jawa Tengah bekerja sama dengan KAI Daop VI Yogyakarta tengah menyelidiki kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7). Kejadian pelemparan tersebut menyebabkan dua penumpang harus mendapatkan penanganan medis. Video detik-detik kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial. Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan warga sekitar untuk mencari oknum pelaku pelemparan. Selain itu, pihak KAI juga melaksanakan patroli dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api untuk mencegah insiden serupa.

Menurut KAI, tindakan vandalisme seperti pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan KUHP. Hal ini tertulis dalam Pasal 194 ayat 1, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas umum kereta api. Larangan terhadap pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 dan 181 dalam UU tersebut melarang siapapun untuk merusak prasarana dan sarana perkeretaapian serta beraktivitas di jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Sementara itu, dua penumpang yang terluka akibat kejadian pelemparan tersebut sedang dalam perawatan di RS Khusus Mata di Surabaya. Mereka telah mendapatkan pengobatan awal di Stasiun Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi. Insiden pelemparan terjadi antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan vandalisme seperti pelemparan terhadap kereta api sangat tidak diterima dan melanggar hukum yang berlaku.

Source link