Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam transisi dari sistem tiket manual ke sistem elektronik atau e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Beberapa pihak terkait, termasuk aplikator PT Mitra Kasih Permata (MKP) sebagai penyedia sistem e-ticketing, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang sebagai operator kapal feri, dan Pelindo, telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri. Proses penyelidikan masih berlangsung dan beberapa orang atau pihak telah dimintai keterangan.
Humas dari Mitra Kasih Permata (MKP), Evangelia Pranoto, mengakui bahwa perusahaannya bersama operator kapal feri dan Pelindo telah diperiksa oleh penyidik. Dia menyatakan bahwa MKP sebagai fasilitator telah memberikan keterangan secara objektif dan netral, dengan memastikan bahwa semua data, informasi, dan dasar hukum terkait penerapan e-ticketing telah sesuai.
Penerapan sistem e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang telah menuai keluhan dari para penumpang. Selain pungutan tambahan sebesar Rp2.000 untuk setiap pembelian tiket, penumpang juga merasa tidak mendapatkan pelayanan yang dijanjikan, karena masih harus membeli tiket secara manual di pelabuhan dan mengantre. Beberapa penumpang juga mengeluhkan keterlambatan perjalanan kapal feri dan mempertanyakan keberadaan uang pungutan Rp2.000 per tiket.
Kesalahan dalam penerapan e-ticketing ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penumpang, yang berharap agar operator, aplikator, dan KSOP betul-betul menerapkan sistem ini dengan benar dan tidak ada lagi pembelian tiket secara manual. Selain itu, penumpang juga berharap agar informasi terkait uang pungutan dapat lebih transparan.