Kejaksaan Agung menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit perusahaan. Mobil-mobil yang disita bermerek Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus, dan Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan karena benda atau surat yang digunakan dalam tindak pidana. Sebagian mobil dititipkan di Jakarta Barat dan Tangerang, sementara sisanya di Sukoharjo. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, antara lain Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Direktur Utama PT Bank DKI, dan Direktur Utama PT Sritex. Selain itu, sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex dan kantor perusahaan tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah.
72 Mobil Disita Kejagung dari Gedung Sritex Sukoharjo: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…