Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan kepabeanan terkait impor barang pindahan. PMK ini diterbitkan sebagai langkah untuk menyempurnakan kebijakan dan pelayanan di sektor kepabeanan. Regulasi ini menggantikan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 28/PMK.04/2008, dengan harapan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, serta mendorong modernisasi layanan kepabeanan di Indonesia.
Barang pindahan sendiri didefinisikan sebagai barang kebutuhan rumah tangga pribadi yang digunakan saat berada di luar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia secara non-komersial. Impor barang pindahan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau jasa pengiriman, dengan proses yang harus dilakukan melalui sistem elektronik seperti Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK 25/2025 mencakup pembebasan bea masuk, pembebasan PPN dan PPh impor, dengan syarat tertentu. Namun, terdapat daftar barang yang tidak memenuhi syarat untuk fasilitas ini, seperti kendaraan bermotor, suku cadang kendaraan, barang kena cukai, dan barang impor dalam jumlah yang dianggap tidak wajar. Prosedur impor barang pindahan juga diatur dengan ketat, mulai dari pengajuan PIBK elektronik hingga penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
PMK 25/2025 mempermudah prosedur impor barang pindahan melalui sistem digital, namun tetap mengikatkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik barang. Untuk memastikan proses impor berjalan lancar dan sesuai aturan, disarankan untuk memahami isi PMK ini dan berkonsultasi dengan konsultan kepabeanan. Mengetahui informasi ini sangat penting bagi mereka yang akan kembali ke Indonesia dari luar negeri, guna memastikan bahwa proses impor barang pindahan berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku.