Maqdir Protes KPK Tangkap Nurhadi Setelah Bebas

Advokat Maqdir Ismail memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kliennya, Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), setelah kliennya baru saja dibebaskan dari penjara. Maqdir menganggap penangkapan tersebut agak berlebihan dan tidak didasari oleh alasan yang cukup menurut hukum. KPK menangkap Nurhadi untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah kliennya selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan MA, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp500 juta, namun tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan. Meskipun demikian, KPK tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi. Protes Maqdir terhadap tindakan KPK ini menyoroti pertimbangan hukum dalam penangkapan tersebut, yang dinilainya tanpa alasan yang kuat. Meski demikian, KPK tetap kukuh pada keputusannya untuk menangkap Nurhadi untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU.

Source link