Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan skema Pemilu sebagai tindakan yang mencuri kedaulatan rakyat. Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat alias Rerie, MK telah melampaui kewenangannya dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang seharusnya menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Ia menyebut MK sebagai pihak yang tidak bekerja sesuai dengan prinsip hukum demokratis dan tidak menggunakan metode moral reading dalam interpretasi hukum dan konstitusi.
Rerie juga menegaskan bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan DPRD dapat menyebabkan krisis dan deadlock konstitusi yang melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. NasDem meminta agar MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak memiliki kekuatan untuk mengubah norma dalam UUD. Sebagai guardian of the constitution, MK tidak diberikan wewenang untuk merubah norma konstitusi UUD 1945.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu tertentu. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.