Kebijakan Jam Malam Siswa: Sidrap Ikut Jejak Jabar dan Surabaya

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah terjadinya tindakan maupun perbuatan kriminal antarremaja. Sebelumnya kebijakan jam malam sudah diterapkan di daerah lain seperti di tingkat provinsi Jawa Barat (Jabar) dan di tingkat kabupaten/kota Surabaya (Jawa Timur).

Menurut Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, kebijakan ini ditetapkan untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan para pelajar serta kriminalitas yang biasanya terjadi ketika mereka berkeliaran di malam hari. Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat lebih disiplin dan fokus belajar di rumah bersama keluarga, sehingga dapat menekan resiko tindak kejahatan.

Meskipun kebijakan ini serupa dengan kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat, di Sidrap, pelajar yang melanggar aturan akan dimasukkan ke pondok pesantren sebagai sanksi. Tujuannya tetap sama, yaitu membangun karakter dan kepribadian anak remaja untuk terhindar dari pergaulan negatif.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga diutamakan bagi pelajar di Sidrap. Setiap Kamis malam, seluruh pelajar wajib menghadiri ke masjid terdekat untuk melaksanakan ibadah bersama. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya terhindar dari kejahatan tetapi juga semakin mendekatkan diri pada nilai-nilai keagamaan dan keluarganya.

Source link