Kejaksaan Agung telah mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri, mengingat statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Tindakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, yang dimulai sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencekalan tersebut diperlukan demi kelancaran proses penyidikan. Selain itu, Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut karena masih ada aspek yang perlu diselidiki terkait jabatannya sebagai Menteri pada periode tersebut. Penyidik juga membutuhkan data tambahan yang belum tersedia dari Nadiem. Meskipun belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan, penyidik saat ini sedang memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem sebelumnya. Proses pemeriksaan terhadap Nadiem akan terus dilakukan untuk memastikan semua informasi yang diperlukan dalam kasus tersebut dapat diperoleh.
Kejagung Mencegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…