Penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pemilih dengan agenda pemilu. Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dipisahkan dengan pemilihan di daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa waktu yang berdekatan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dapat membuat pemilih merasa jenuh. Hal ini dipicu oleh banyak calon yang harus dipilih secara bersamaan dan rentang waktu yang terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Majelis hakim konstitusi juga menilai bahwa isu pembangunan di tingkat daerah cenderung terlupakan dalam situasi seperti ini, padahal pembangunan di daerah juga merupakan fokus penting sebagai bagian dari NKRI. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam sidang di Jakarta.
Pilpres dan Pilkada: Menyikapi Kejenuhan Rakyat Akibat Pemilu

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…