Sidang pendahuluan Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), mencapai hari ketiga dengan keberatan yang kukuh terhadap ekstradisi. Meskipun persidangan baru sampai tahap pembahasan keberatan pihak Paulus Tannos, mereka tetap menolak diekstradisi dengan berbagai alasan, termasuk perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura. Advokatnya akan menyediakan saksi untuk memperkuat keberatan tersebut, dengan proses persidangan ekstradisi diperkirakan memakan waktu cukup lama.
Sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh District Judge Luke Tan dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus. Jika Pengadilan memutuskan bahwa Paulus Tannos dapat diekstradisi, ia akan tetap ditahan sampai waktu penyerahan kepada Pemerintah RI. Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan. Proses ekstradisi tersebut dapat berlangsung lama tergantung apakah ada banding atau keberatan pada setiap tahapan. Pendukung akan memastikan pemenuhan ketentuan dual criminality dalam committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos.
Ekstradisi Paulus Tannos merupakan kasus pertama Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada tahun 2023. Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari lalu.