Penetapan keberadaan eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan, disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik telah mengantongi informasi terkait keberadaan Jurist Tan. Meskipun demikian, tidak diungkapkan secara detail di negara mana Jurist Tan berada saat ini. Harli menyatakan bahwa penyidik sedang berupaya untuk memanggilnya, salah satunya melalui kantor Kedutaan Besar. Sebelumnya, Jurist Tan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kegiatan pribadi, namun ia mengusulkan untuk pemeriksaan secara daring. Meski demikian, Harli menegaskan bahwa kehadiran langsung diperlukan dalam pemeriksaan tersebut. Kasus ini juga melibatkan indikasi permufakatan jahat terkait pengadaan alat TIK, khususnya laptop, untuk teknologi pendidikan. Ini menyoroti pentingnya kehadiran Jurist Tan dalam proses pemeriksaan yang berlangsung.
Kejagung Buka Opsi Panggil Jurist Tan di Luar Negeri via Kedutaan

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…