7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025: Panduan Penting

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta lembaga keuangan penyalur KPR subsidi, termasuk Bank BTN, telah menetapkan sejumlah regulasi penting terkait renovasi rumah subsidi. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjaga esensi asli program, yaitu memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan dan aturan yang jelas, pemerintah berharap agar rumah subsidi tetap terjangkau, layak huni, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ada beberapa aturan terkait renovasi rumah subsidi yang harus diikuti. Pertama, renovasi ringan seperti pengecatan, penggantian keramik, atau perbaikan atap bocor diperbolehkan tanpa syarat masa cicilan. Kemudian, renovasi besar seperti penambahan lantai atau perluasan hanya boleh dilakukan setelah KPR berjalan minimal 5 tahun. Fasad rumah subsidi juga tidak boleh diubah, termasuk perubahan bentuk pintu, jendela, atap, atau pagar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah rumah subsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada pencabutan subsidi, denda, bahkan pembatalan kepemilikan. Prosedur umum renovasi rumah subsidi melibatkan pengajuan rencana renovasi oleh debitur ke bank, pemeriksaan masa cicilan oleh bank, hingga penerbitan surat persetujuan sebelum renovasi dilakukan.

Aturan-aturan ini memiliki tujuan penting, antara lain untuk melindungi struktur rumah, menjaga keamanan dan estetika lingkungan, mencegah penyalahgunaan rumah subsidi, serta memberikan kesempatan debitur untuk memperkuat kemampuan finansial sebelum melakukan renovasi besar. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memastikan rumah subsidi tetap berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Source link